Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 ini ditandatangani oleh Tito Karnavian pada 28 Januari 2020, dan saat ini menjadi acuan resmi untuk pakaian dinas PNS dan PPPK di seluruh pemerintahan daerah.
Mengutip dari Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, berikut adalah ketentuan pakaian dinas bagi PNS dan PPPK:
1. Pakaian Dinas Harian (PDH):
Pakaian ini digunakan untuk kegiatan sehari-hari di kantor. PDH memiliki desain yang formal namun nyaman, mencakup atasan berlengan panjang atau pendek, dan bawahan berupa celana panjang atau rok bagi wanita.
2. Pakaian Dinas Lapangan (PDL):
Pakaian ini digunakan untuk kegiatan di lapangan yang memerlukan mobilitas tinggi dan kenyamanan ekstra. PDL dirancang dengan bahan yang lebih tahan lama dan fleksibel.
3. Pakaian Dinas Upacara (PDU):
Pakaian ini dikenakan saat upacara resmi, termasuk upacara bendera dan acara seremonial lainnya. PDU biasanya terdiri dari setelan lengkap dengan atribut formal dan tanda pangkat.
4. Pakaian Dinas Khusus (PDK):
Digunakan pada kesempatan tertentu yang memerlukan pakaian khusus, seperti seragam dengan warna atau desain tertentu sesuai dengan kebijakan daerah atau institusi.
Dengan aturan baru ini, diharapkan para PNS dan PPPK dapat lebih terstandarisasi dalam berpenampilan saat melaksanakan tugasnya. Selain itu, aturan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme dan citra aparatur sipil negara di mata masyarakat.
Keputusan ini disambut baik oleh banyak pihak karena dianggap dapat memberikan kejelasan dan kepastian terkait pakaian dinas yang harus dikenakan, serta mencerminkan identitas dan kedisiplinan aparatur sipil negara dalam melayani masyarakat.
X Pers
Komentar0