BUC5GfM5GSOlGSC7GSC0TpG=

"Mengejutakan!Rp 89Miliar untuk Lahan Bank Kalbar Mengalir ke Rekening Anggota DPRD,Ada Apa?


Pontianak,XPERS.id – Kasus dugaan korupsi terkait pembelian lahan untuk pembangunan kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat di Jalan Ahmad Yani 1, Gang Abdurahman Saleh 1, Pontianak, semakin menjadi sorotan publik. Kasus ini mencuat setelah diketahui bahwa lebih dari Rp 89 miliar uang pembelian lahan masuk ke rekening atas nama Mursalim, seorang anggota aktif DPRD Kalimantan Barat, di Bank Kalbar Cabang Utama.

Belum lama ini, kelompok Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat mendesak agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar segera menyelesaikan kasus ini dengan penanganan yang transparan dan memberikan kepastian hukum. Desakan ini semakin menguat setelah media menerima sejumlah dokumen terkait, termasuk kwitansi pembayaran, surat kuasa, data pemilik tanah, dan bukti pendukung lainnya.

Berdasarkan bukti kwitansi yang diterima, diketahui bahwa lebih dari Rp 89 miliar uang pembelian lahan tersebut masuk ke rekening Bank Kalbar dengan nomor rekening 10250550XX atas nama Mursalim. Pembayaran pertama dilakukan pada 27 Oktober 2015 sebesar 20% dari nilai penjualan, yaitu Rp 18.800.955.000 sebagai uang muka. Kemudian, pembayaran kedua dilakukan pada 11 November 2015 sebesar Rp 70.503.581.250. Kedua transaksi ini diketahui oleh seorang notaris bernama WI.

Lahan yang dibeli oleh Bank Kalbar tersebut merupakan milik empat orang berbeda dengan sertifikat hak milik (SHM) yang berbeda pula. Pemilik tanah adalah BU (82 tahun) dengan 6 SHM, JO (77 tahun) dengan 3 SHM, LHL (71 tahun) dengan 1 SHM, dan JK (81 tahun) dengan 2 SHM. Total luas lahan yang dijual mencapai 7.893 meter persegi. Keempat pemilik tanah tersebut memberikan kuasa kepada Mursalim dan Ricky Sandy untuk menjual tanah mereka kepada Bank Kalbar dengan harga yang diduga di atas nilai sebenarnya, atau dikenal dengan istilah mark up.

Dugaan Mark Up Menjadi Fokus Utama

Dugaan mark up harga tanah ini menjadi perhatian utama karena hingga kini, pembangunan kantor Bank Kalbar yang direncanakan di lokasi tersebut belum juga terlaksana. Masyarakat mendesak Kejati Kalbar untuk segera menyelesaikan kasus ini karena uang yang digunakan untuk membeli lahan tersebut diduga berasal dari dana nasabah Bank Kalbar.

Mursalim, yang diketahui sebagai anggota aktif DPRD Kalbar, telah diperiksa oleh penyidik Kejati Kalbar pada Kamis, 4 Juli 2024. "Benar, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi barang bukti. Kami masih mencari peristiwa-peristiwa pidana," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta.

Penyidikan Masih Berlangsung

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Edyward Kaban, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan salah satu dari lima kasus yang saat ini sudah masuk tahap penyidikan. Ia berharap agar kasus ini segera naik ke tahap penuntutan. "Kami sedang berusaha untuk mempercepat proses hukum kasus ini dan beberapa kasus lainnya yang juga sudah masuk tahap penyidikan," ujar Edyward saat konferensi pers pada Senin, 22 Juli 2024, di kantor Kejati Kalbar.

Hingga saat ini, baik pihak Bank Kalbar maupun Mursalim belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Mursalim juga tidak mendapat tanggapan. Publik terus menunggu kejelasan dari Kejati Kalbar mengenai status hukum kasus ini.

Dengan masih berkembangnya kasus ini, masyarakat berharap agar Kejati Kalbar dapat segera menuntaskan kasus dugaan korupsi ini dengan penanganan yang transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.[AZ]

Editor:Maulana

Komentar0

Type above and press Enter to search.