KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp12 miliar dan US$500, yang diduga merupakan hasil gratifikasi dari proyek tersebut. Selain Sahbirin, enam orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan dan pejabat lainnya.
Menurut kronologi yang diungkap oleh KPK, aliran dana suap ini didistribusikan melalui sejumlah pihak sebelum akhirnya diterima oleh Sahbirin. Uang diserahkan di beberapa lokasi, termasuk di Dinas PUPR dan lembaga terkait. Penyelidikan menunjukkan adanya persekongkolan dalam memenangkan kontrak proyek dengan imbalan komisi untuk para pejabat.
KPK mencatat, OTT ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang berlangsung sejak awal Oktober. Pada saat penangkapan, KPK mengamankan 10 orang di Polres Banjarbaru, dengan enam di antaranya sudah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan menjalani proses hukum sesuai dengan UU Tipikor.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa kasus ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang oleh pejabat daerah dalam pengelolaan proyek pemerintah. Ia menegaskan KPK akan terus melakukan pengejaran terhadap Sahbirin yang belum berhasil ditangkap.
Kasus ini menambah panjang daftar pejabat daerah yang terseret dalam dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa. KPK berharap agar kasus ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah lain untuk lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas mereka.[AZ]
Komentar0