Sahbirin Noor, yang resmi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menganggap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Dia menuding bahwa ada prosedur hukum yang tidak dilaksanakan dengan benar, sehingga mengajukan langkah hukum untuk membatalkan status tersangka tersebut. Gugatan ini menjadi upaya hukum pertama dari pihak Sahbirin untuk melawan keputusan KPK.
KPK sendiri menyatakan tidak merasa gentar dengan gugatan ini. Mereka yakin bahwa penetapan status tersangka terhadap Sahbirin Noor sudah berdasarkan bukti-bukti yang cukup kuat. Tessa Mahardhika menambahkan bahwa KPK menghormati hak setiap individu untuk mengajukan upaya hukum, termasuk praperadilan. Namun, mereka tetap percaya pada kekuatan bukti yang telah dikumpulkan selama penyelidikan.
Kasus yang melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan ini mulai menarik perhatian publik setelah KPK melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan di Banjarmasin. Dalam operasi tersebut, KPK menemukan beberapa dokumen penting yang dianggap sebagai bukti tambahan dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah. Selain Sahbirin, beberapa pejabat tinggi lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut sumber dari KPK, Sahbirin Noor diduga menerima keuntungan dari sejumlah proyek pembangunan yang didanai APBD. Proyek-proyek tersebut melibatkan berbagai infrastruktur penting di Kalimantan Selatan, dan KPK menyoroti adanya aliran dana yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kasus ini menambah panjang daftar pejabat daerah yang tersandung kasus hukum terkait pengelolaan dana proyek.
Persidangan praperadilan yang diajukan Sahbirin akan menjadi momentum penting dalam menentukan kelanjutan kasus ini. Jika gugatan tersebut diterima oleh pengadilan, status tersangka yang dikenakan pada Sahbirin bisa saja dibatalkan. Namun, jika gugatan tersebut ditolak, KPK akan melanjutkan penyidikan dan kemungkinan mempercepat proses hukum lainnya terkait kasus dugaan korupsi ini.[AZ]
Editor:Andi S
Komentar0