News xpers.id,Kalbar– Praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kalimantan. Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diduga kuat menyalurkan BBM bersubsidi, khususnya solar, kepada operasi tambang ilegal yang marak di wilayah tersebut.
Anggota Komisi VII DPR RI mengungkapkan adanya praktik ilegal dalam penyaluran solar subsidi di daerah pertambangan. Mereka menyoroti peran SPBU yang terlibat dalam distribusi BBM bersubsidi ke tambang-tambang tanpa izin, yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga merusak lingkungan.
Kasus serupa pernah terjadi di Kalimantan Barat pada tahun 2022, di mana Polda Kalbar menangkap pengelola SPBU yang menyuplai BBM subsidi ke penambang emas tanpa izin. Dua tersangka diamankan, termasuk pengelola SPBU di Kabupaten Ketapang dan penampung BBM ilegal di Kabupaten Landak.
Pertamina, sebagai badan usaha yang bertanggung jawab atas distribusi BBM, mengakui bahwa pelanggaran seperti ini kerap terjadi. Area Manager Communication, Relation, dan CSR Kalimantan, Susanto August Satria, mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum dalam mengungkap praktik penyelewengan BBM bersubsidi dan menegaskan komitmen Pertamina untuk memastikan distribusi BBM tepat sasaran.
Pemerintah telah menetapkan bahwa kendaraan operasional di sektor pertambangan dan perkebunan dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Untuk memenuhi kebutuhan BBM bagi sektor tersebut, Pertamina akan menambah SPBU yang menyediakan BBM non-subsidi sesuai kebutuhan di lokasi-lokasi terkait.
Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyelewengan. Kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran.(Kzn)
Komentar0