NEWS,XPERS.ID , Jakarta – Mulai tahun ini, Kepolisian Republik Indonesia menerapkan sistem tilang berbasis poin bernama Traffic Attitude Record. Sistem ini bertujuan memberikan efek jera kepada pelanggar lalu lintas melalui pengurangan poin pada SIM mereka. Pemilik SIM akan diberi 12 poin dalam satu tahun, yang akan berkurang jika terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pengurangan poin akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Untuk pelanggaran ringan, poin akan berkurang 1, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin. Jika total poin habis sebelum akhir tahun, SIM pelanggar akan dicabut dan diblokir. Bahkan, untuk pelanggaran berat seperti tabrak lari, SIM bisa dicabut secara permanen.
“Sistem ini akan memberikan efek jera kepada pelanggar. Jika poin habis, pemilik SIM harus mengulang proses penerbitan SIM, termasuk pelatihan dan ujian. Khusus untuk tabrak lari, SIM dapat dicabut secara permanen,” ujar Irjen Aan dalam keterangannya.
Selain berlaku pada tilang manual, sistem poin ini juga akan diterapkan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Dengan adanya integrasi ini, pelanggaran yang terdeteksi oleh kamera ETLE akan langsung memengaruhi pengurangan poin pada SIM pengendara.
Sistem ini juga akan terhubung dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Histori pelanggaran lalu lintas seseorang akan tercatat dalam sistem dan dapat menjadi pertimbangan dalam proses penerbitan SKCK. Hal ini diharapkan mendorong pengendara untuk lebih disiplin di jalan raya.
Polri berharap penerapan sistem ini dapat meningkatkan keselamatan lalu lintas dan menekan angka pelanggaran serta kecelakaan. Masyarakat diimbau untuk memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas guna menciptakan budaya berkendara yang aman dan tertib di Indonesia.[AZ]
Komentar0