BUC5GfM5GSOlGSC7GSC0TpG=

Aktivitas Tambang PT IMS di Obi Selatan Diduga Langgar Regulasi, Warga dan Tokoh Daerah Lakukan Perlawanan

HalSel, NewsXpers.ID - Operasi pertambangan yang dijalankan oleh PT Intim Meaning Sentosa (IMS) di Desa Fluk, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menuai kecaman publik. Perusahaan ini diduga menjalankan aktivitas tanpa dokumen lingkungan yang sah, termasuk AMDAL dan izin lingkungan, yang secara jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Situasi ini telah memicu kekhawatiran serius, baik terhadap dampak ekologis maupun sosial yang ditimbulkan.

Kritik keras muncul dari warga Desa Bobo, desa yang berbatasan langsung dengan area konsesi tambang. Sejak awal, masyarakat setempat menyuarakan penolakan terhadap keberadaan PT IMS, yang mereka nilai sebagai ancaman bagi keseimbangan ekosistem dan sumber mata pencaharian lokal. Di tengah penolakan itu, perusahaan justru merekrut sejumlah warga sebagai pekerja harian, langkah yang dianggap sebagai strategi sistematis untuk memecah persatuan warga.

“Perusahaan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak struktur sosial masyarakat. Kami tidak bisa diam,” tegas Nikolas Kurama, tokoh masyarakat sekaligus politisi Partai NasDem, dalam keterangannya pada 22 April 2025.

Kebenaran atas pelanggaran ini diperkuat melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Halmahera Selatan pada 13 Februari 2025. Dalam forum tersebut, terungkap bahwa dokumen AMDAL milik PT IMS telah kedaluwarsa dan tidak diperbaharui, sementara izin lingkungan—yang menjadi syarat utama dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi mineral—belum dimiliki oleh perusahaan.

“Ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Tidak bisa ditoleransi. Penegakan hukum harus segera dilakukan secara tegas,” kata Nikolas menambahkan.

Gelombang penolakan terhadap IMS tidak berhenti di tingkat lokal. Senator asal Maluku Utara, Dr. Gerald Taliawao, turut menyuarakan kekhawatiran dalam forum parlemen nasional. Ia meminta pemerintah pusat tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan tambang tersebut.

Dukungan terhadap perlawanan warga juga datang dari Gereja Protestan Maluku (GPM). Dalam Sidang Klasis Pulau-Pulau Obi yang digelar di Desa Wayaloar pada 30 Maret 2025, para pendeta sepakat mengecam aktivitas PT IMS yang dinilai mencederai prinsip keadilan sosial dan merugikan keberlangsungan hidup masyarakat setempat.


Red/* - NIA AIRA

Comments0

Type above and press Enter to search.