Puluhan rakit tambang mengapung di permukaan sungai, seolah menjadi pemandangan biasa. Air yang dulu jernih kini berwarna pekat dan berlumpur. Aktivitas tambang berlangsung terbuka, tak mengenal siang atau malam, seakan-akan hukum dan aturan hanyalah tulisan di atas kertas.
Investigasi di lapangan menunjukkan bahwa para penambang menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dalam proses pemisahan emas. Zat-zat ini meresap ke dalam air sungai dan berpotensi merusak ekosistem serta membahayakan kesehatan masyarakat. Nelayan mulai mengeluh ikan menghilang, dan warga tak lagi berani menggunakan air sungai untuk mandi atau mencuci.
Sungai Kapuas bukan sekadar aliran air bagi warga Dusun Semadin. Ia adalah sumber kehidupan: tempat mencari ikan, sumber air bersih, dan bagian dari identitas budaya masyarakat. Namun kini, sungai itu seolah dikhianati oleh tangan-tangan serakah yang hanya memikirkan keuntungan sesaat.
Apa yang terjadi di Tanjung Paoh bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga pelanggaran hukum serius. Berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dijerat pidana hingga 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Sementara itu, pencemaran lingkungan dengan bahan kimia berbahaya melanggar UU No. 32 Tahun 2009, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Sayangnya, penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di wilayah ini masih lemah. Para pelaku beroperasi bebas tanpa hambatan, sementara masyarakat hanya bisa menyaksikan perubahan drastis lingkungan mereka dari waktu ke waktu. Tak ada tindakan nyata, tak ada kehadiran negara yang terasa.
Pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera bertindak sebelum kerusakan menjadi permanen. Penertiban bukan hanya soal hukum, tetapi juga perlindungan atas hak hidup warga yang terdampak. Sungai Kapuas harus diselamatkan dari kerusakan yang lebih dalam.
Ketika air tak lagi jernih dan tanah tak lagi subur, masyarakat baru akan menyadari bahwa emas yang dikeruk hari ini adalah hutang yang harus dibayar mahal oleh generasi berikutnya.[AZ]
Editor:(Andi S)
Sumber:(Tim Investigasi WGR)
Comments0