BUC5GfM5GSOlGSC7GSC0TpG=

Praktisi Hukum Pertanyakan Legitimasi "Wartawan Polda Bali": Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Identitas Mencuat



Denpasar, 28 Mei 2025 — Dugaan praktik tidak terpuji kembali mencoreng nama baik profesi wartawan. Seorang oknum yang diketahui berinisial Rsk, kerap mengaku sebagai "Wartawan Polda Bali", kini tengah menjadi sorotan setelah muncul tuduhan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha di Bali.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa Rsk, yang mengklaim sebagai wartawan dari media online "dtk", diduga kerap membekingi para pembeli bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jerigen. Ia disebut-sebut meminta imbalan berupa setoran bulanan dengan iming-iming perlindungan dari sorotan media maupun tindakan hukum.

Praktisi Hukum Angkat Bicara

Menanggapi hal ini, Daniel Simangunsong, S.H., M.H., seorang praktisi hukum Indonesia, menyampaikan keprihatinannya. Saat dihubungi awak media pada 28 Mei 2025, ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oknum Rsk dan kelompoknya sangat mencoreng citra wartawan dan institusi kepolisian.

> “Mengaku sebagai wartawan Polda Bali, melakukan pemerasan, bahkan mengancam akan menaikkan berita jika tuntutannya tidak dipenuhi — ini bukan lagi kerja jurnalistik, tapi tindakan kriminal,” ujarnya.



Daniel juga menyampaikan bahwa sejumlah pengusaha SPBU, pengusaha gas, hingga pelaku usaha hasil laut di Bali telah melaporkan tindakan intimidatif dan praktik “pengkondisian” oleh oknum tersebut.

Landasan Hukum dan Ancaman Pidana

Merujuk pada Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), tindakan pemerasan dapat dijerat pidana penjara paling lama 9 tahun. Pasal tersebut berbunyi:

> “Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, yakni setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain.”



Dukungan dan Tindakan Tegas Diharapkan

Praktisi hukum menegaskan pentingnya keberanian masyarakat untuk melaporkan kasus pemerasan seperti ini kepada pihak berwajib, khususnya Polda Bali, guna membantu aparat hukum memberantas praktik oknum berkedok pers yang menyalahgunakan profesi.

> “Saya meminta kepada Polda Bali dan institusi kepolisian untuk mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pemerasan ini dan memberikan perlindungan terhadap korban. Jika dibiarkan, akan semakin banyak korban dan merusak nama baik wartawan di mata masyarakat,” tegas Daniel.



Modus dan Dugaan Kegiatan Lain

Dari penelusuran media ini, oknum Rsk disebut juga turut “membentengi” praktik ilegal lainnya, seperti pengoplosan gas elpiji. Ia menjanjikan perlindungan dari pemberitaan atau penangkapan, dengan kompensasi berupa jatah bulanan dari pihak-pihak yang merasa diuntungkan oleh perlindungannya.

Penegasan Hak Jawab

Media ini memberikan ruang bagi pihak-pihak yang keberatan terhadap isi pemberitaan ini. Sesuai dengan UU Pers, setiap pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan hak jawab, hak sanggah, maupun hak koreksi secara terbuka.

//Netti

Comments0

Type above and press Enter to search.