News,XPERS.id, Ketapang,Kalbar — Aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, semakin menggila. Investigasi pada Sabtu (3/5/2025) mengungkap adanya operasi tambang liar yang berjalan terang-terangan, lengkap dengan alat berat dan sistem pengelolaan mandiri di luar koridor hukum.
Di kawasan Lubuk Toman, Kilometer 26, ditemukan puluhan alat berat seperti ekskavator dan dompeng beroperasi tanpa hambatan. Informasi mengenai tarif dan syarat menambang bahkan tersedia secara terbuka, memperkuat dugaan adanya jaringan tambang ilegal yang telah berlangsung lama dan terorganisir.
Sejumlah warga mengaku lingkungan mereka rusak parah akibat aktivitas tambang tersebut. Sungai berubah keruh, tanah tidak lagi subur, dan kebun kehilangan hasil panen. “Sudah lama ini terjadi, tapi tidak ada tindakan. Kalau aparat datang, para pelaku sudah lebih dulu hilang,” ujar seorang warga.
Data investigasi mencatat setidaknya 20 pelaku aktif menggunakan dompeng dan alat berat dari berbagai merek, seperti HITACHI, SUMITOMO, SANY, dan CAT. Mereka beroperasi atas nama atau melalui perantara, dengan pola yang terindikasi tersusun rapi dan sistematis.
Pihak kepolisian, dalam hal ini Kapolres Ketapang, saat dikonfirmasi menyatakan tidak menemukan aktivitas tambang. “Hanya ada ekskavator rusak yang sudah lama ditinggalkan,” katanya melalui pesan singkat. Pernyataan itu bertentangan dengan bukti-bukti kuat yang ditemukan di lokasi.
Kejaksaan Negeri Ketapang mencatat hanya empat kasus tambang ilegal yang diproses sepanjang tahun ini. Jumlah tersebut sangat tidak sebanding dengan skala kerusakan dan jumlah pelaku yang terungkap, memunculkan kecurigaan adanya pembiaran atau bahkan perlindungan dari oknum penegak hukum.
Tambang ilegal tersebut melanggar sejumlah aturan, termasuk UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Pasal 158), UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup (Pasal 98), KUHP Pasal 221, serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika terbukti ada suap kepada aparat.
Mencuatnya dugaan kebocoran informasi razia serta lemahnya penegakan hukum memperlihatkan bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran, melainkan persoalan sistemik. Pemerintah pusat perlu turun tangan segera untuk menghentikan kerusakan lingkungan, melindungi warga, dan menegakkan hukum secara adil.[Tim Red]
Comments0