
Wayaloar/Maluku Utara, NewsXpers.id - Aroma busuk kekuasaan menyelimuti tubuh Koperasi Jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Laut Wayaloar . Di balik bendera kolektivitas dan gotong royong, koperasi ini justru diduga dijalankan seperti kerajaan pribadi oleh sang ketua, Nasir Kurama , yang kini dituding memecat pengurus secara sepihak, menguasai penuh roda organisasi, dan memperlakukan koperasi seolah milik warisan turun-temurun.
Helmi Papadak , pendiri sekaligus mantan Sekretaris koperasi, mengaku telah dicopot secara sepihak dari struktur pengurus tanpa rapat anggota maupun alasan resmi. “Tidak ada musyawarah, tidak ada pemberitahuan. Tahu-tahu saya tidak lagi diakui sebagai pengurus,” ujar Helmi dalam wawancara investigatif.
Rangkap Jabatan dan Otoriterisme dalam Koperasi
Nasir Kurama, yang semestinya hanya menjabat sebagai ketua koperasi, diduga memonopoli peran dengan merangkap posisi sebagai sekretaris dan bendahara . Praktik ini jelas melanggar prinsip-prinsip dasar perkoperasian dan membuka celah besar untuk penyalahgunaan kewenangan.
Tak hanya itu, Helmi juga mengungkap bahwa proses perekrutan anggota baru dilakukan secara tertutup, tanpa pelibatan pengurus lain atau forum anggota. “Dia menjalankan koperasi ini seperti bisnis pribadi. Tidak ada transparansi, bahkan potongan 15% dari upah buruh diduga langsung dikantongi sendiri,” ungkapnya.
Koperasi Diduga Tak Sah, Izin Operasional Mandek

Investigasi media menunjukkan bahwa koperasi ini tidak memiliki izin operasional aktif dan tidak pernah menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) sejak berdiri tahun 2021. Dinas Koperasi setempat membenarkan bahwa koperasi tersebut tidak melaporkan kegiatan secara rutin dan tercatat pasif secara administratif.
“Ini koperasi fiktif secara hukum. Tak ada laporan keuangan, tak ada pertanggungjawaban ke anggota, hanya segelintir orang yang menikmati,” ujar salah satu sumber internal Dinas Koperasi yang meminta identitasnya dirahasiakan.
RALB dan Perlawanan Akar Rumput
Sebagai bentuk perlawanan terhadap sistem yang dinilai bobrok ini, Helmi bersama sejumlah anggota lain menginisiasi Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) . Mereka juga telah membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum dan melaporkan langsung ke Dinas Koperasi untuk mempertanyakan legalitas dan arah kepengurusan koperasi yang dinilai menyimpang.
“Kami masyarakat Wayaloar bukan budak kekuasaan. Kami tidak akan tinggal diam melihat koperasi kami dirampas oleh satu orang yang merasa paling berhak atas segalanya,” tegas Helmi dengan suara lantang.
Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata
Kasus ini menjadi potret bagaimana semangat koperasi bisa dibunuh oleh keserakahan individu. Dinas Koperasi telah menegaskan bahwa koperasi adalah lembaga kolektif, bukan milik satu orang. Semua pengambilan keputusan strategis harus melalui forum anggota. Jika terbukti melanggar, sanksi hukum bisa dijatuhkan termasuk pembekuan koperasi dan proses pidana.
Tim REDAKSI
Comments0