Jambi – newsxpers.id |
Isu panas seputar aktivitas illegal drilling (pengeboran minyak ilegal) di Provinsi Jambi kembali mencuat ke permukaan usai desakan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PHASIVIC dan Persatuan Wartawan Fast Respon (PW-FRN) Provinsi Jambi. Dalam pernyataannya, LBH PHASIVIC justru mendorong legalisasi praktik pengeboran minyak ilegal dengan slogan yang cukup mencolok: "Saatnya Sumur Minyak Ilegal Menjadi Legal."
Desakan ini muncul di tengah riuhnya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa BEM Jambi, yang menuntut penertiban dan penutupan sumur-sumur ilegal tersebut. Namun, berbeda dengan sikap para mahasiswa, LBH PHASIVIC memilih pendekatan legalisasi sebagai solusi struktural.
Fahmi dari LBH PHASIVIC menyebutkan bahwa upaya legalisasi ini bukan tanpa dasar. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 yang telah disahkan. Menurutnya, peraturan ini memberikan payung hukum untuk pendataan dan legalisasi sumur-sumur minyak non-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama).
“Selama ini operasi yang dilakukan terkesan senyap, namun hari ini semua dibuka secara terang-terangan. Rapat resmi digelar di VIP Room Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi,” jelas Fahmi, Jumat (4/7/2025).
Rapat penting tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris, serta dihadiri oleh sejumlah pejabat penting antara lain Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, Karo Ops Polda Jambi Kombes Pol M. Edi Faryadi, perwakilan dari SKK Migas, Pertamina, serta para kepala daerah dari Kabupaten Muaro Jambi, Batang Hari, dan Sarolangun.
Gubernur Al Haris Buka Suara: "Akan Dilegalkan"
Dalam keterangannya, Gubernur Jambi Al Haris menegaskan bahwa rapat tersebut merupakan langkah awal implementasi Permen ESDM No. 14 Tahun 2025.
“Rapat ini bertujuan membahas tindak lanjut regulasi yang mewajibkan inventarisasi seluruh sumur minyak yang ada, terutama yang berada di luar wilayah KKKS. Legalisasi akan dilakukan agar aktivitas pengeboran tak lagi berjalan tanpa kendali dan berisiko,” ujar Al Haris.
Ia juga menjelaskan bahwa proses legalisasi nantinya akan dilakukan melalui pembentukan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), koperasi, dan pelibatan UMKM setempat.
“Mereka akan diberi kewenangan mengelola dan mengurus izin pengeboran di wilayah masing-masing, tentu dengan standar dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” lanjutnya.
Pemetaan Lokasi Sumur Ilegal
Dalam paparannya, Al Haris juga membeberkan titik-titik penyebaran praktik pengeboran ilegal yang selama ini menjadi sorotan. Lokasi tersebut tersebar di tiga kabupaten:
- Kabupaten Batang Hari: Desa Pompa Air dan Desa Bungku (Kecamatan Bajubang)
- Kabupaten Muaro Jambi: Desa Bukit Subur, Adipura Kencana, Bukit Jaya, Trijaya, Ujung Tanjung, dan Kecamatan Bahar Selatan
- Kabupaten Sarolangun: KM 51 Areal PT AAS (Kecamatan Mandiangin) dan Desa Lubuk Napal (Kecamatan Pauh)
Berdasarkan data Pemprov Jambi, jumlah keseluruhan sumur di tiga kabupaten tersebut diperkirakan mencapai 15.000 titik, dengan 5.600 di antaranya merupakan sumur ilegal.
Instruksi Gubernur: Inventarisasi Maksimal 14 Juli 2025
Gubernur Jambi juga meminta agar seluruh pemerintah kabupaten/kota segera melakukan pendataan dan pelaporan sumur minyak di wilayah masing-masing. Laporan tersebut harus diserahkan ke Dinas ESDM Provinsi Jambi paling lambat 14 Juli 2025.
Pemerintah daerah juga diinstruksikan untuk mempersiapkan badan usaha (BUMD/koperasi/UMKM) yang akan diusulkan sebagai mitra KKKS sekaligus mengelola izin dan aktivitas eksplorasi.
LBH PHASIVIC: "Kenapa Baru Bergerak Setelah Kami Bersikap?"
Menutup keterangannya, Fahmi dari LBH PHASIVIC mempertanyakan langkah Gubernur yang terkesan tergesa-gesa menggelar rapat baru setelah pihaknya dan PW-FRN menyuarakan persoalan ini secara terbuka ke media.
“Kenapa baru setelah kami menyinggung soal legalisasi ini, baru gubernur tampak terburu-buru menggelar agenda dan rapat terbuka? Ini harus menjadi perhatian publik,” tandasnya.
Reporter: F. Hendri | newsxpers.id
Editor: Redaksi Newsxpers
Comments0