BUC5GfM5GSOlGSC7GSC0TpG=

Masifnya Pelanggaran Lalu Lintas di Medan, Penegakan Hukum Dinilai Mandul



Medan – newsxpers.id | Kota Medan, ibu kota Provinsi Sumatera Utara yang dahulu dijuluki Parijs van Sumatera, kini menghadapi krisis ketertiban lalu lintas. Kepadatan kendaraan yang tak terkendali serta perilaku pengendara yang cenderung abai terhadap aturan membuat wajah kota ini semakin jauh dari julukannya yang penuh nuansa keindahan dan keteraturan.

Lonjakan penduduk yang datang dari berbagai daerah untuk mengadu nasib di Medan menyebabkan beban jalan raya semakin berat. Ironisnya, kondisi ini tidak diimbangi dengan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin berlalu lintas. Kota Medan pun kini menempati posisi ketiga sebagai kota termacet di Indonesia.

Pelanggaran Lalu Lintas Jadi Pemandangan Harian

Sejumlah pelanggaran lalu lintas seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, hingga menerobos lampu merah seolah sudah menjadi hal biasa di kota ini. Lebih memprihatinkan, banyak dari pelanggaran tersebut terjadi di depan mata aparat, namun dibiarkan begitu saja tanpa tindakan berarti.

Muhammad Zulfahri Tanjung, seorang penggiat sosial Kota Medan, menyuarakan keprihatinannya terhadap lemahnya penegakan hukum di jalan raya. Ia menilai aparat Satlantas belum mampu menjalankan tugas secara maksimal.

“Saya menyaksikan sendiri di lapangan, banyak pelanggaran yang dibiarkan oleh petugas. Mereka seperti tak berdaya. Apakah memang tidak berwenang, atau ada pembiaran sistematis?” ujar Tanjung dalam keterangannya kepada newsxpers.id.

Menurutnya, sebagai negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, seharusnya semua aturan ditegakkan secara konsisten tanpa pandang bulu. Termasuk aturan lalu lintas yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Ia mengutip Pasal 281 UU tersebut yang menyebutkan bahwa setiap pengendara yang tidak memiliki SIM dapat dikenai pidana kurungan hingga empat bulan atau denda maksimal satu juta rupiah. Namun, kata Tanjung, aturan tersebut tampak hanya sebatas tulisan dalam undang-undang.


Kritik Tajam Kepada Aparat dan Seruan Kepada Korlantas

Tanjung menilai, minimnya penindakan hukum turut menyumbang meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas di Medan. “Banyak pengendara yang tak memperhatikan keselamatan. Tidak pakai helm, bawa anak kecil tanpa pengaman, bahkan melaju kencang di jalanan padat. Ini bukan hanya soal pelanggaran, tapi ancaman nyata bagi keselamatan publik,” tegasnya.

Dirinya pun mendesak Korlantas Polri untuk turun tangan langsung. Ia berharap ada pembenahan serius terhadap sistem penegakan hukum lalu lintas di Kota Medan, termasuk mengaktifkan kembali sanksi-sanksi tegas kepada pelanggar.

“Saya meminta Korlantas segera bertindak. Jangan tunggu korban jiwa bertambah baru bergerak. Penindakan tegas adalah satu-satunya cara untuk mendisiplinkan pengendara,” tutup Tanjung.

newsxpers.id
Media Independen, Suara Rakyat Kritis dan Objektif

Comments0

Type above and press Enter to search.