BUC5GfM5GSOlGSC7GSC0TpG=

Tuntutan 18 Tahun untuk Gembira Surbakti, Keluarga Frandi Sembiring Murka : "Jaksa Serius atau Main-Main?"


Langkat, NewsXpers.id - Ruang sidang Pengadilan Negeri Stabat kembali memanas, Kamis (10/07/2025), saat agenda sidang ketiga kasus pembunuhan Frandi Sembiring (26) digelar. Terdakwa Gembira Surbakti (41), yang merupakan mertua korban, secara resmi dituntut 18 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum.

Adalah Ade Tagor Mauli, S.H., bersama Muhammad Zakiri, S.H., jaksa dari Kejaksaan Negeri Langkat, yang membacakan tuntutan. Mereka menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap menantunya sendiri melanggar pasal 340 KUHP, dan oleh karena itu dituntut hukuman pidana penjara selama 18 tahun serta membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Namun alih-alih menenangkan, tuntutan itu justru membakar emosi keluarga korban. Mereka menilai tuntutan jaksa terlalu lunak, tidak sepadan dengan keji dan sadisnya pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa.

"Hanya 18 tahun? Frandi mati dibacok, ditinggalkan berdarah di tanah, dan pelaku yang jelas-jelas membawa kelewang hanya dituntut seperti mencuri ayam?" teriak salah satu paman korban di luar ruang sidang.

Tangis pecah di ruang sidang. Mayang Dwiyanti br. Surbakti, istri korban sekaligus anak angkat terdakwa, tidak bisa menyembunyikan kesedihan dan kemarahannya. Dengan suara bergetar, ia menyampaikan keberatannya di hadapan majelis hakim.

"Kalau terdakwa mengatakan dia sebagai tulang punggung keluarga, saya kehilangan tulang punggung keluarga seumur hidup, Pak Hakim… Mohon pertimbangannya Pak Hakim," ujar Mayang sambil terisak.

Mayang menegaskan bahwa apa yang dilakukan terdakwa bukan reaksi spontan, melainkan tindakan brutal yang menghancurkan keluarganya secara permanen. Ia kini harus membesarkan anak-anaknya sendirian, tanpa kehadiran seorang ayah, akibat tindakan ayah angkatnya sendiri.

"Kami tidak butuh belas kasihan. Kami butuh keadilan. Jangan permainkan nyawa suami saya dengan angka. Kalau ini dianggap adil, kami ini dianggap apa?" serunya, disambut anggukan setuju dari keluarga korban yang hadir.

Diketahui dalam dua sidang sebelumnya, jaksa telah memaparkan kronologi pembunuhan dan menghadirkan sejumlah saksi yang memperkuat dugaan bahwa pembunuhan ini dilakukan dengan niat dan unsur perencanaan. Terdakwa membawa kelewang dari rumah dan membacok korban berkali-kali di kebun keluarga.

Namun dalam sidang ke empat ini, pihak kuasa hukum terdakwa justru mengajukan permohonan keringanan hukuman, dengan alasan usia dan kondisi keluarga terdakwa yang disebut sebagai “tulang punggung keluarga.”

Pihak keluarga korban dengan tegas menyatakan bahwa narasi tersebut tidak relevan dan justru menyakitkan hati, mengingat yang menjadi korban adalah kepala keluarga muda yang masih memiliki dua orang anak yang masih kecil.

Majelis hakim menutup persidangan dengan penjadwalan sidang lanjutan pada Rabu, 17 Juli 2025, yang akan mengagendakan pembacaan pledoi atau pembelaan resmi dari kuasa hukum terdakwa.


🔍 Catatan Redaksi NewsXpers.id

Tuntutan 18 tahun dalam kasus pembunuhan keluarga ini tidak hanya membuat publik bertanya-tanya, tapi juga memunculkan kekhawatiran serius akan konsistensi aparat penegak hukum. Kami akan terus mengawal jalannya sidang hingga vonis akhir. Sebab nyawa manusia tidak boleh dihargai dengan hitungan tahun yang ringan.


Penulis: Redaksi Hukum & Investigasi
Editor: Zulkarnain Idrus
NewsXpers.id – Tegas Mengungkap Fakta, Lantang Menyuarakan Keadilan



Comments0

Type above and press Enter to search.