BUC5GfM5GSOlGSC7GSC0TpG=

Proyek Jambi Business Centre Diduga Sarat Konspirasi Korporasi, LBH PHASIVIC: “Kami Siap Lapor ke Presiden!”



Jambi – News X Pres | Proyek pembangunan Jambi Business Centre (JBC) kembali menuai sorotan tajam publik. Kali ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PHASIVIC bersama Persatuan Wartawan Fast Respon Provinsi Jambi menuding proyek tersebut sarat konspirasi korporasi yang merugikan negara serta mencederai hukum dan tata kelola ruang.

Ketua LBH PHASIVIC, Fahmi, menyebut JBC sebagai contoh nyata praktik korupsi berjamaah yang dikemas dalam kemitraan penguasa dan pengusaha. Ia menyebut proyek itu sebagai “Full Bucket Korupsi” yang sudah saatnya diungkap ke publik dan dilaporkan ke tingkat nasional.

"Kami melihat proyek JBC ini sebagai bentuk konspirasi korporasi yang sistematis. Ada indikasi kuat pelanggaran tata ruang, manipulasi perjanjian, suap, dan bahkan dugaan pencucian uang. Ini bukan main-main, ini merugikan negara secara nyata," kata Fahmi kepada wartawan.


Fahmi mengungkap, berdasarkan Perda Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2024–2044, kawasan tempat berdirinya JBC dikategorikan sebagai zona rawan banjir dan berfungsi sebagai resapan air. Secara ekologis, wilayah itu adalah cekungan alami yang vital bagi pengendalian banjir di Kota Jambi.

"Alih-alih dilindungi, kawasan itu malah diubah menjadi pusat bisnis. Ini pelanggaran terhadap RTRW dan akal sehat. Pemerintah harus bertanggung jawab," tegasnya.

Sorotan tajam juga ditujukan pada perjanjian BOT (Build, Operate, Transfer) antara Pemprov Jambi dan PT Putra Kurnia Properti yang diteken pada 2014. Fahmi menilai perjanjian itu cacat secara administratif, tanpa kajian teknis yang layak.

"Kontribusi sebesar Rp13,4 miliar yang seharusnya dibayarkan pengembang dalam rentang 2014–2024, tidak pernah dipenuhi. Dan anehnya, tidak ada tindakan hukum. Apakah ini disengaja?"


Tak kalah mengkhawatirkan, status tanah tempat JBC berdiri juga dipertanyakan. Fahmi menyebutkan bahwa lahan tersebut semula milik Datuk H. Jamaludin, namun berpindah tangan ke pengembang secara ilegal dan cacat hukum.

"Ahli waris tidak mampu melawan korporasi besar. Tanah itu lalu dijadikan agunan ke bank, diperjualbelikan dalam bentuk ruko, dan kami mencurigai ada praktik money laundering di sana," ungkapnya.

Ketua PW Fast Respon Jambi, Dody Chandra, menyatakan bahwa mereka akan segera mengirim laporan resmi ke Presiden Prabowo Subianto, serta meminta keterlibatan Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung RI.

"Kami tidak akan diam. Jika aparat daerah tutup mata, kami akan buka mata pusat. Negara harus hadir dalam membongkar skandal ini," ujar Dody.


Saat dimintai klarifikasi, perwakilan Jambi Business Centre, Hilman Firmansyah, hanya memberikan respons singkat melalui WhatsApp:

"Saya pelajari dulu dan akan koordinasikan ke manajemen, pak."

LBH PHASIVIC menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk membuka jalur hukum dan publikasi nasional agar publik tidak terus menjadi korban dari konspirasi korporasi yang melibatkan elite penguasa.

"Ini bukan sekadar proyek gagal. Ini kejahatan struktural. Dan kami pastikan, ini akan sampai ke meja Presiden," tutup Fahmi. 


Redaksi

Comments0

Type above and press Enter to search.