BUC5GfM5GSOlGSC7GSC0TpG=

Seragam Rp825 Ribu di SMPN 1 Binjai Disoal Wali Murid, Dinas Pendidikan Bungkam, Praktisi Hukum Sorot Dugaan Pungli



Binjai – newsxpers.id | Dunia pendidikan kembali jadi sorotan tajam. Kali ini, SMP Negeri 1 Binjai menuai kritik dari para orang tua siswa baru karena diduga melakukan komersialisasi seragam sekolah dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026.

Wali murid menyebut pihak sekolah mewajibkan pembelian seragam dan atribut senilai total Rp825.000 per siswa. Rinciannya adalah:

Baju Khas Sekolah: Rp350.000

Atribut & Baju Olahraga: Rp475.000


Yang menjadi keberatan orang tua bukan sekadar nominalnya yang tinggi, tetapi ketiadaan transparansi dan opsi alternatif yang diharapkan, serta dugaan pemaksaan secara halus.

> “Kami diberi berkas untuk ditandatangani, tidak ada ruang tawar-menawar. Memang boleh dicicil, tapi tetap mahal. Kalau tidak setuju, bagaimana nasib anak kami?” ujar salah satu wali murid kepada redaksi newsxpers.id.



Pihak sekolah berdalih bahwa seragam khas merupakan identitas yang harus tetap ada. Namun pernyataan tersebut justru memantik pertanyaan: apakah identitas sekolah harus dibayar dengan harga tak wajar? Siapa yang menentukan angka Rp825.000 itu? Siapa penyedia barangnya?

Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMP Negeri 1 Binjai tak memberi tanggapan, sementara Kabid SMP Chaisal Andrio juga tidak merespons pertanyaan yang diajukan tim redaksi. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai, Iwan Setiawan, memberikan jawaban yang dinilai melempar tanggung jawab:

> “Klu ada yg kurang jelas lagi silakan dengan kaseknya sebagai penyelenggara. Tks,” ujarnya singkat melalui pesan.


Merespons kisruh ini, praktisi hukum Sumatera Utara, Akhmad Zulfikar SH, menilai bahwa jika benar ada pemaksaan pembelian seragam tanpa dasar hukum dan tanpa mekanisme lelang terbuka, maka unsur pelanggaran hukum bisa terpenuhi.

> “Itu bisa masuk kategori pungutan liar atau penyalahgunaan kewenangan. Perlu audit menyeluruh dan keterbukaan informasi. Aparat penegak hukum bisa turun bila ada indikasi pelanggaran serius,” tegas Zulfikar.



Zulfikar juga menyinggung soal UU Perlindungan Konsumen dan aturan transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan, yang menegaskan bahwa peserta didik tidak boleh dipaksa membeli barang dari pihak tertentu dengan harga sepihak.

Desakan publik kini mengarah ke Inspektorat, Ombudsman, hingga Kejari Kota Binjai agar segera mengusut tuntas dugaan ini dan memastikan tidak terjadi pelanggaran sistematis yang merugikan rakyat kecil.

> “Kalau baju sekolah jadi pintu pungli massal, maka pendidikan negeri akan kehilangan marwahnya. Tugas sekolah itu mendidik, bukan menjual seragam dengan harga membebani,” ungkap salah satu aktivis pendidikan.



newsxpers.id terus menelusuri lebih dalam siapa pihak penyedia atribut, mekanisme penunjukannya, dan apakah ada keterlibatan pihak luar atau internal sekolah dalam menentukan harga dan distribusi seragam.


(Tim Redaksi – newsxpers.id)
Berimbang, Tuntas, dan Tajam.


Comments0

Type above and press Enter to search.