BINJAI — NewsXPers.id | Keadilan di Kota Binjai kembali diguncang. Kasus dugaan penculikan yang dilaporkan oleh Sri Muliani sejak 11 Desember 2022 melalui LP/B/1079/XII/2022/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumut, diduga telah diselesaikan lewat jalur Restorative Justice (RJ) yang menyimpang dan bermuatan uang.
Setelah tiga tahun mandek, Sri Muliani baru menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) pada 24 April 2025. Dalam surat itu disebutkan bahwa penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, namun proses penegakan hukumnya justru berujung dipaksakan dengan restorative justice — di luar ketentuan dan keadilan hukum.
🔍 6 Tersangka Ditetapkan, Tapi Keadilan Diduga Digeser Oleh Uang
Tersangka yang disebut dalam SP2HP:
- Lindy Sarmela
- Abdul Rahman
- Sri Ulina
- Peganinta Sitepu
- Sandi Oni Permadani Perkasa
- Ewin Risman Sitepu
Para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) tentang penculikan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara. Namun penegakan hukum atas keenam tersangka tersebut tidak berlanjut ke meja hijau, melainkan diduga dibelokkan ke arah RJ yang dipaksakan — bukan atas dasar keadilan, tetapi transaksi.
💸 Dugaan Uang Jadi Alat ‘Perdamaian’ dalam RJ
Hasil investigasi NewsXPers.id dan Wartaglobal.id menemukan adanya indikasi pertukaran uang oleh salah satu tersangka dalam sebuah pertemuan tertutup yang melibatkan dua wanita dan satu pria. Pertemuan ini disebut-sebut sebagai momen kunci “penyelesaian” perkara melalui jalur RJ — yang secara hukum tidak sah untuk kasus penculikan.
“RJ bukan untuk kejahatan berat. Kalau dipaksakan dengan uang, itu bukan damai — itu pembungkaman hukum,” ujar sumber internal yang enggan disebutkan namanya.
⚖️ Halvionata Auzora Siregar, S.H.: “Uang Restoratif adalah Bentuk Baru Pemutihan!”
Praktisi hukum Halvionata Auzora Siregar, S.H., menyebut mekanisme yang diduga digunakan dalam kasus ini sebagai bentuk baru dari penyimpangan keadilan.
“RJ tidak boleh digunakan untuk penculikan. Dan kalau benar dibayar pakai uang, itu pemutihan perkara, bukan penegakan hukum. Korban makin teraniaya,” tegasnya kepada NewsXPers.id.
📜 RJ Tak Berlaku untuk Kasus Penculikan
Mengacu pada Perpol No. 8 Tahun 2021, RJ hanya berlaku pada:
- Tindak pidana ringan,
- Tidak menimbulkan keresahan masyarakat,
- Ada persetujuan sukarela korban dan pelaku,
- Tidak ada unsur kekerasan berat.
Penculikan jelas masuk kejahatan serius, sehingga RJ seharusnya dikecualikan.
🚨 Kapolresta Binjai Bungkam, Dugaan Semakin Menguat
Upaya konfirmasi kepada Kapolresta Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo, S.H., S.I.K., M.Si. mengenai dugaan penyimpangan RJ tidak mendapat respons sama sekali. Diamnya institusi justru memperkuat kecurigaan bahwa ada manuver hukum yang tidak sehat sedang terjadi.
🧨 Kesimpulan: Laporan Dibekukan, Tersangka Diduga Lolos Lewat Uang RJ — Siapa yang Bermain?
Masyarakat kini menuntut:
- Audit penanganan perkara di Polres Binjai
- Evaluasi internal dan eksternal oleh Propam dan Kompolnas
- Klarifikasi terbuka dari Kapolresta
- Supervisi langsung dari Polda Sumut dan Mabes Polri
“Kalau hukum bisa dibelokkan karena amplop, lalu pelapor seperti Sri Muliani hanya ditontonkan ‘proses damai’, maka keadilan di negeri ini hanya milik yang punya uang,” tutup Halvionata.
📣 Redaksi | NewsXPers.id
Berani Mengungkap Fakta, Tegas Menyuarakan Rakyat
cetak koran, grafis media sosial, atau dokumen pengaduan ke Kompolnas/Propam? Saya siap bantu penuh.
Comments0