BUC5GfM5GSOlGSC7GSC0TpG=

Vonis Bebas Eks Kepala BKD Langkat Menuai Sorotan, Guru Honorer Teriakkan Ketidakadilan


NewsXPers.id

Medan – Sidang perkara korupsi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat menyisakan kontroversi tajam. Dalam putusan yang dibacakan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Sabtu (12/7/2025), Majelis Hakim yang diketuai M. Nazir memvonis bebas mantan Kepala BKD Langkat Eka Syahputra Depari, sementara lima terdakwa lainnya harus menjalani hukuman penjara.

Hakim menyatakan Eka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tuduhan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu dan kedua,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Putusan ini langsung memantik sorotan publik. Pasalnya, Eka adalah pejabat kunci dalam proses seleksi PPPK yang belakangan terbukti sarat penyimpangan.

Guru Honorer Marah, Tuntutan Ringan JPU Disorot

Perlu diketahui, sebelumnya JPU hanya menuntut para terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, atas pelanggaran Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Tuntutan ringan ini menuai amarah ratusan guru honorer Langkat yang menjadi korban langsung skandal ini. Mereka merasa keadilan diinjak-injak dan pelaku utama malah berpotensi lolos dari jerat hukum.

Sebagai bentuk protes, para guru honorer bersama LBH Medan menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Medan, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada para terdakwa.

Menurut Irvan Sahputra, SH MH, dan Sofian Muis Gajah dari LBH Medan, kejahatan ini tergolong extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, karena dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, hingga berdampak langsung pada ratusan guru dan keluarga mereka.

Tindak pidana korupsi ini telah melanggar UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Tipikor, DUHAM, dan ICCPR. Ini kejahatan terhadap hak dasar manusia untuk mendapatkan keadilan dan pekerjaan yang layak,” tegas Irvan dan Sofian dalam pernyataan Sabtu malam (12/7/2025).

Kadisdik Langkat dan 3 Lainnya Divonis Penjara

Berbeda dengan Eka, mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi divonis 3 tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi dalam seleksi PPPK tahun anggaran 2023.

Tiga pejabat lain juga dijatuhi hukuman oleh majelis hakim:

  • Alek Sander, mantan Kasi Kesiswaan SD Dinas Pendidikan Langkat, divonis 2,5 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 5 bulan kurungan.
  • Awaluddin, mantan Kepala SD 055975 Pancur Ido Salapian, divonis 2 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 4 bulan kurungan.
  • Rohayu Ningsih, mantan Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat, divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 11 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Hakim: Korupsi Ini Lukai Dunia Pendidikan

Dalam pertimbangannya, hakim anggota Rurita Ningrum menegaskan bahwa tindakan para terdakwa telah melukai dunia pendidikan dan bertentangan dengan komitmen negara dalam pemberantasan korupsi.

Perbuatan para terdakwa mencederai dunia pendidikan dan bertentangan dengan semangat pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pelanggaran terhadap nilai keadilan sosial,” ujar Rurita.

Langkah Selanjutnya: Masih “Pikir-Pikir”

Baik JPU maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Namun bagi publik, terutama para korban dari kalangan guru honorer, kasus ini belum selesai. Banyak yang menilai vonis bebas terhadap Eka adalah preseden buruk, yang mencerminkan tumpulnya hukum ke atas dan tajam ke bawah.

Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera mengajukan banding, khususnya terhadap vonis bebas yang dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat.

(Laporan Khusus – NewsXPers.id | Rudy Hartono)

Comments0

Type above and press Enter to search.