BUC5GfM5GSOlGSC7GSC0TpG=

95 Senator DPD Diduga Terima Suap Pemilihan Wakil Ketua MPR: Fithrat Irfan Guncang Senayan, Dasco–Supratman Terseret!

Jakarta, NewsXpers.id - Sehari menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80, publik dikejutkan dengan pernyataan berani Muhammad Fithrat Irfan, aktivis muda nasional, yang membuka dugaan praktik suap senyap terhadap 95 senator DPD RI dalam proses pemilihan Wakil Ketua MPR RI unsur DPD.

Dalam pengakuannya, Irfan menuding keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, serta sejumlah tokoh partai penguasa. Ia menyebut skandal itu sebagai “wajah telanjang korupsi, kolusi, dan nepotisme” di jantung demokrasi Indonesia.

“Saya tidak takut. Semua kebusukan harus dibongkar! Demokrasi yang diperjuangkan para pahlawan 1945 telah dijual oleh segelintir elit. Saya bersumpah atas nama Tuhan, saya akan pertanggungjawabkan ucapan saya di dunia dan akhirat,” tegas Irfan, Minggu (16/8/2025).

Transaksi Gelap di Toilet Gedung Nusantara

Irfan membeberkan bahwa pemilihan Wakil Ketua MPR unsur DPD dikendalikan langsung oleh Dasco dan Supratman untuk meloloskan Abcandra Muhammad Akbar Supratman, putra Menkumham. Ia menuturkan adanya aliran dana besar dalam bentuk dolar Singapura dan dolar AS, dibagikan kepada para senator di Gedung Nusantara V, bahkan sebagian transaksi terjadi di area toilet.

“Para senator dijadikan ‘bawahan’ Dasco. Saya melihat sendiri Abcandra melakukan video call dengan Dasco saat uang berpindah tangan,” ujarnya.

Skandal Politik yang Lebih Dalam dari Kasus Hasto–Lembong

Irfan menilai kasus ini jauh lebih berat daripada perkara hukum yang melibatkan Hasto Kristiyanto atau Tom Lembong. Baginya, skandal suap senator DPD adalah simbol bagaimana hukum dan moral bangsa dikalahkan oleh kepentingan politik elit.

“Hukum kini dijadikan alat untuk menekan kebenaran dan melindungi penguasa. Aktivis seperti saya justru diancam dan dikriminalisasi,” katanya pedas.

Ia juga menyebut adanya persaingan tidak sehat antara La Nyalla Mattalitti dan Sultan Bachtiar Najamudin dalam perebutan kursi Ketua DPD yang sarat dengan intervensi dan tekanan politik.

Upaya Pembungkaman dan Tekanan Aparat

Fithrat mengklaim telah mendapat tekanan dari berbagai pihak, termasuk oknum Kemenkumham, aparat militer, hingga perwira tinggi Polri, yang berusaha membungkamnya agar berhenti bersuara. Namun, ia menyatakan tidak akan mundur.

“Saya tantang Dasco dan Supratman bersumpah di atas Al-Qur’an kalau mereka bersih. Kalau setelah ini saya dikriminalisasi, biarlah rakyat tahu siapa yang berkhianat terhadap bangsa,” ujarnya lantang.

Amanat Presiden yang Diinjak Elit Politik

Pernyataan Irfan mengingatkan publik pada pesan Presiden Prabowo Subianto dalam arahannya pada 2 Juni 2025:

“Setiap rupiah dari keringat rakyat harus kembali kepada rakyat. Siapa pun pejabat yang bermain dengan uang negara, berarti mengkhianati Pancasila dan amanat kemerdekaan.”

Namun kenyataannya, dugaan suap terhadap 95 senator justru mencoreng semangat itu dan memperlihatkan jurang antara idealisme negara dan realitas politik di lapangan.

Pelanggaran Berat Konstitusi dan UU Tipikor

Tindakan suap politik jelas melanggar UUD 1945 dan UU Tipikor, antara lain:

  • Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: Indonesia adalah negara hukum.

  • Pasal 22E UUD 1945: Pemilihan pejabat publik harus jujur dan adil.

  • UU No. 17 Tahun 2014 (MD3): Melarang segala bentuk suap dan gratifikasi dalam pemilihan pimpinan lembaga.

  • UU Tipikor (UU 31/1999 jo. UU 20/2001):

    • Pasal 5 & 6: Suap dapat dihukum hingga 5 tahun.

    • Pasal 12B: Gratifikasi yang tidak dilaporkan dianggap suap, dengan ancaman hingga 20 tahun.

Desakan Penegakan Hukum

Irfan menuntut KPK, Kejaksaan Agung, MKD DPR RI, dan BK DPD RI segera turun tangan. Ia meminta Presiden menegakkan amanat antikorupsi dengan memerintahkan penyelidikan terbuka dan independen.

“Kalau hukum bisa dibeli, maka rakyat tidak lagi punya harapan. Demokrasi hanya akan menjadi panggung sandiwara,” kata Irfan menutup pernyataannya.


Comments0

Type above and press Enter to search.