BUC5GfM5GSOlGSC7GSC0TpG=

Advokat Amir Boko Tegaskan Tuduhan PH LBH Ansor terhadap Imran Toku Tidak Berdasar dan Salah Tafsir.

Foto Istimewa : Advokat Amir Boko, SH.

Jakarta, NewsXpers.Id – Advokat Amir Boko, SH, akhirnya angkat bicara terkait tuduhan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum LBH Ansor terhadap rekannya, Advokat Imran Toku. Menurut Amir, tuduhan bahwa Imran melakukan pengancaman terhadap pers adalah klaim yang tidak memiliki dasar hukum dan berangkat dari pemahaman yang keliru.

“Rekan saya, Advokat Imran Toku, sama sekali tidak mengancam pers. Ia hanya memberikan tanggapan atas dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan fitnah yang muncul akibat informasi tidak benar dari pihak tertentu, yang kemudian diberitakan oleh media daring Tinta One.com,” ujar Amir, Minggu (20/10/2025).

Amir menilai tuduhan yang dilayangkan PH LBH Ansor justru menyesatkan opini publik dan menutupi akar persoalan yang sebenarnya. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap sumber informasi yang dianggap tidak akurat dan berpotensi menimbulkan fitnah. “Kami akan menelusuri siapa yang menjadi pemberi informasi yang tidak benar tersebut dan mengambil langkah hukum terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.

Selain itu, Amir juga menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga atau organisasi media untuk memastikan apakah Tinta One.com terdaftar secara resmi dan memiliki legalitas di bawah pengawasan Dewan Pers. “Kami akan melayangkan pengaduan ke Dewan Pers agar dilakukan evaluasi terhadap media tersebut. Hal ini penting untuk menjamin agar pemberitaan yang disajikan kepada publik tetap akurat dan sesuai kaidah jurnalistik,” tambahnya.

Lebih lanjut, Amir menegaskan pentingnya memahami posisi hukum pers yang diatur dalam prinsip lex specialis derogat legi generali. Ia menjelaskan bahwa jurnalis tidak dapat dijerat pidana selama menjalankan tugas sesuai dengan Undang-Undang Pers, etika profesi, dan standar peliputan yang benar. Namun, jika pemberitaan dilakukan tanpa dasar fakta atau melanggar etika, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

“Kami meminta agar PH LBH Ansor tidak gegabah dalam menafsirkan isi berita dan memperhatikan konteks hukumnya dengan baik, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik yang bisa merugikan banyak pihak,” tutup Amir Boko.

Redaksi Xpers Halsel.

Comments0

Type above and press Enter to search.