
NewsXPers.id | Binjai – Tegas dan tanpa kompromi. Pemerintah Kota Binjai melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengirim sinyal keras kepada seluruh Kepala Sekolah SD dan SMP Negeri: abaikan keterbukaan informasi publik, siap-siap berhadapan dengan hukum.
Peringatan itu disampaikan dalam kegiatan Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik, yang digelar di Aula Dinas Pendidikan Kota Binjai, Kamis (9/10). Acara ini dibuka oleh Plt. Sekretaris Dinas Kominfo Kota Binjai, Melfa Fajarina Siagian, dan menghadirkan Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Muhammad Safii Sitorus, sebagai narasumber utama.

Dalam sambutannya, Melfa Fajarina Siagian menegaskan bahwa setiap sekolah negeri adalah badan publik yang wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Ia memperingatkan keras para kepala sekolah agar tidak bermain-main dengan hak publik atas informasi.
> “Siapa pun yang menutup-nutupi informasi publik tanpa dasar hukum yang jelas bisa dijerat pidana. Ini bukan imbauan moral, ini perintah undang-undang!” tegas Melfa di hadapan peserta.
Nada peringatan itu makin tajam ketika Muhammad Safii Sitorus mengurai pasal-pasal yang menjerat pelanggar UU KIP. Menurutnya, Pasal 52 UU KIP secara eksplisit menyebutkan bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi publik dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda hingga Rp5 juta.

> “Jangan anggap enteng. Kepala sekolah bisa terjerat hukum jika lalai melayani informasi publik. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi pelanggaran pidana!” tegas Safii dengan nada tajam.
Diskominfo Binjai menegaskan, kegiatan ini bukan seremonial belaka, melainkan peringatan hukum yang tegas agar para kepala sekolah memahami tanggung jawab mereka sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan sekolah.

> “Keterbukaan informasi publik adalah hak rakyat, bukan belas kasihan lembaga pendidikan. Jika diabaikan, hukum akan berbicara,” ujar Melfa menutup sambutannya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Binjai berharap tidak ada lagi sekolah negeri yang terseret ke meja hukum akibat mengabaikan kewajiban keterbukaan informasi. UU KIP adalah pedang hukum — dan siapa pun yang melanggarnya, akan menanggung akibatnya.
Reporter: Zulkarnain Idrus
Editor: Zoel Idrus
Comments0