
NewsXPERS.id – JAKARTA | Pemerintah pusat menunjukkan ketegasan dan keberpihakan nyata pada rakyat kecil. Setelah bertahun-tahun hidup dalam bayang-bayang hukum, Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sumatera Barat kini resmi dilegalkan melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), diakreditasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Segala perjuangan panjang ini tidak terlepas dari peran krusial Fast Respon Indonesia Center (FRIC). Lembaga ini menjadi penggerak utama dalam memastikan kebijakan pemerintah berjalan pro-rakyat, berkeadilan, dan tegas menegakkan hukum.
Keputusan bersejarah ini diambil dalam pertemuan antara Kementerian ESDM dan Pemprov Sumatera Barat di Hotel Balairung, Jakarta, Jumat (10/10/2025). Sumatera Barat menjadi salah satu dari tiga provinsi percontohan nasional untuk legalisasi WPR, bersama Gorontalo dan Sulawesi Utara.
Fahmi Hendri, dari FRIC, menegaskan:
> “FRIC hadir memastikan rakyat kecil tidak lagi terjerat hukum. PETI kini legal, rakyat aman, dan pemerintah jelas berpihak pada keadilan. Ini kemenangan nyata rakyat tambang.”
Adapun sembilan kabupaten di Sumbar yang masuk WPR:
1. Pasaman Barat
2. Pasaman
3. Agam
4. Tanah Datar
5. Solok
6. Solok Selatan
7. Sijunjung
8. Dharmasraya
9. Limapuluh Kota
Usulan resmi diajukan oleh kepala daerah masing-masing kabupaten dan diteruskan oleh Gubernur Sumatera Barat ke Kementerian ESDM.
Dengan penetapan WPR, masyarakat penambang kini dapat mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara sah. Keputusan ini mengakhiri ketakutan penambang terhadap kriminalisasi, memastikan tambang berjalan legal, aman, dan berkelanjutan.
Masyarakat menyambut kabar ini dengan syukur dan optimisme tinggi. Legalitas PETI melalui WPR menjadi simbol keberpihakan pemerintah pada rakyat kecil dan bukti nyata peran FRIC yang tak kenal lelah memperjuangkan hak-hak mereka.
> “Terima kasih FRIC dan pemerintah. Kini kami bisa menambang legal dan aman. Negara hadir untuk rakyat, bukan menindasnya,” ujar salah seorang penambang di Solok Selatan.
Redaksi: News.XPERS.id
Editor: Zulkarnain Idrus
Comments0