BUC5GfM5GSOlGSC7GSC0TpG=

PLN UP.3 Binjai Diduga Langgar UU KIP dan Prosedur Lelang: Manager Muhammad Isra Bungkam soal Anggaran Yantek


NewsXPERS.ID | Binjai, Sumatera Utara
Sorotan tajam kini tertuju pada PT PLN UP.3 Binjai terkait dugaan penyelewengan anggaran Pelayanan Teknik (Yantek) puluhan miliar rupiah. Dana yang seharusnya digunakan untuk perawatan jaringan listrik, pergantian tiang miring, dan inspeksi keselamatan, diduga tidak sesuai prosedur lelang dan pengadaan barang, serta bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Tim NewsXPERS.ID telah berulang kali mencoba meminta klarifikasi kepada Manager UP.3 Binjai, Muhammad Isra, melalui buku tamu resmi dan janji wawancara, namun hingga kini tidak ada tanggapan sama sekali. Sikap bungkam tersebut dianggap melanggar prinsip keterbukaan informasi publik, yang seharusnya menjamin hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran negara.

Menurut sumber internal, banyak proyek pengadaan dan perawatan tiang listrik yang tercatat secara administratif namun tidak terlihat implementasi nyata di lapangan. Kondisi ini melanggar pedoman sistem pengadaan barang dan jasa PLN, di mana setiap kegiatan harus melalui mekanisme lelang terbuka, dokumen kontrak jelas, dan laporan pertanggungjawaban teknis yang bisa diverifikasi.

Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa manajemen PLN UP.3 Binjai mengabaikan prosedur resmi, sehingga tiang miring dan kayu lapuk masih banyak tersebar di Kota Binjai. Padahal, ketentuan UU Ketenagalistrikan Pasal 44 dan 50 mewajibkan penyelenggara tenaga listrik untuk menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat.

Tragedi Januari 2025 di Jalan Pacul, Kelurahan Cengkeh Turi, yang menewaskan dua warga — ibu dan anak — akibat tiang tumbang, menjadi bukti nyata kelalaian manajemen dalam pengawasan jaringan. Dugaan penyimpangan anggaran dan pelanggaran juknis ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas proses pengadaan barang dan jasa di PLN UP.3 Binjai.


Praktisi hukum Sumatera Utara, Ahmad Zulfikar, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan menolak memberikan informasi kepada publik merupakan pelanggaran terhadap UU KIP, sementara tidak menjalankan prosedur lelang dan pengadaan yang transparan membuka peluang penyelewengan dana Yantek dan korupsi.

“Jika laporan administrasi tidak sesuai kondisi lapangan, dan manajemen menutup akses informasi publik, ini bukan hanya maladministrasi, tapi indikasi pelanggaran hukum serius yang harus ditindak tegas,” kata Ahmad Zulfikar.

Publik kini mendesak Kejaksaan Negeri dan Polres Binjai untuk segera melakukan pemeriksaan forensik terkait anggaran Yantek, mekanisme pengadaan barang dan jasa, serta pelanggaran UU KIP yang dilakukan oleh Manager Muhammad Isra dan jajaran terkait.

“Transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati. Setiap rupiah anggaran Yantek harus bisa dipertanggungjawabkan, karena menyangkut nyawa dan keselamatan masyarakat,” tegas Ahmad Zulfikar.

Kasus ini membuka tabir gelap tata kelola PLN UP.3 Binjai, di mana kelalaian manajemen dan penyimpangan prosedur pengadaan bisa menimbulkan kerugian negara sekaligus risiko bagi warga.

(Tim NewsXPERS.ID)
Editor: Zoel Idrus

Comments0

Type above and press Enter to search.